Modernisasi lembaga koperasi menjadi salah satu agenda pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk menanggulangi dampak dari pandemi covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan modernisasi dengan tata kelola yang baik itu juga dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing koperasi agar bisa beradaptasi terhadap perubahan yang ada.
"Modernisasi koperasi ini akan difokuskan pada pengembangan koperasi multi pihak, fokus pada sektor riil, kemudahan kemitraan, pembiayaan, serta digitalisasi," ujar beliau melalui keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (27/7/2021).
Sebagai targetnya, pemerintah dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 memprediksi koperasi modern akan tumbuh hingga 500 unit. Merujuk catatan Kementerian Koperasi dan UKM, Airlangga menambahkan per Desember 2020 jumlah koperasi aktif di Indonesia mencapai 127.124 unit.
"Dari jumlah itu, volume usaha mencapai 174 triliun dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang. Artinya, ada kenaikan dibandingkan tahun 2019," kata Menko Airlangga.
Lebih lanjut, beliau memaparkan program PEN yang diluncurkan pemerintah menyasar UMKM agar bisa mempertahankan usahanya. Langkah ini juga sebagai upaya menekan potensi pengurangan tenaga kerja.
Dalam program itu, Airlangga menyebut pemerintah juga memberi stimulus kepada koperasi lewat Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang pada tahun 2020 periode pertama digulirkan sebesar 1 triliun bagi 63 koperasi.
Sementara untuk tahun 2020 periode kedua, jumlah anggaran yang digelontorkan melalui LPDB-KUMKM sebesar 292 miliar untuk 37 unit koperasi di tanah air.
Menurutnya, sejumlah stimulan yang digulirkan kepada koperasi dilakukan agar di masa pandemi, lembaga tersebut bisa tetap bergerak secara produktif, kreatif, dan mampu beradaptasi dengan situasi terkini. "Pemerintah juga telah menyusun konsep digitalisasi koperasi untuk mendorong kemudahan peningkatan kualitas koperasi," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Menko Airlangga juga menegaskan saat ini sudah lahir beberapa koperasi di Indonesia yang memiliki daya saing tinggi jika dibandingkan koperasi luar negeri, antara lain Kisel, Koperasi Warga Semen Gresik, hingga Kospin Jasa.
Oleh karena itu, Airlangga mengingatkan agar pihak-pihak terkait menumbuhkan persepsi tentang koperasi, bahwa koperasi tidak hanya berskala kecil tetapi juga bisa berskala menengah ataupun besar.
"Pemikiran ini penting untuk menumbuhkan semangat dan antusiasme pengusaha koperasi, khususnya pemuda Indonesia yang saat ini sedang dan akan merintis usaha koperasi," kata beliau.
Sementara terkait regulasi, beliau menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan demi kemudahan bagi KUMKM dalam berkembang dan berdaya saing.
Pasalnya, Undang-undang itu telah mengatur penyederhanaan pendirian anggota koperasi dari segi jumlah anggota. Tak sampai situ, Airlangga menyebut dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-undang Cipta Kerja juga diatur secara rinci mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi KUMKM.
Dalam hal ini, koperasi akan mendapatkan manfaat pada aspek kelembagaan, pemasaran, produksi, keuangan, inovasi, hingga teknologi. "Dalam PP Nomor 7/2021 juga diatur mengenai kebijakan pemberdayaan koperasi di sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan pelabuhan, kehutanan, pertanian, hingga perdagangan," kata beliau.
(Artikel dari https://ekbis.sindonews.com/read/494748/33/menko-airlangga-modernisasi-pacu-daya-saing-koperasi-1627441644)
Modernisasi Pacu Daya Saing Koperasi - Global Artha Jasa
Sep 19, 2022
Sep 19, 2022