Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) baru Nomor 12 Tahun 2021 tentang Implementasi Pengadaan Barang dan Jasa. Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto mengatakan, dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang baru ini bisa memberikan peluang bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi. Karena pelaku UMKM dan koperasi diberikan kesempatan untuk memasok kebutuhan pengadaan barang.
Sebelumnya, tidak ada kewajiban persentase minimal belanja pengadaan ke UMK. Namun, sesuai dengan salah satu tujuan Undang-undang Cipta Kerja maka dicantumkan persentase tersebut untuk UMK.
“Usaha mikro, kecil dan koperasi diberikan kesempatan minimal 40% terlibat dalam proses pengadaan anggaran belanja barang dan atau jasa, APBN, dan APBD,” ujarnya dalam acara sosialisasi virtual, Rabu (24/2/2021).
Teten Optimis Koperasi dan UMKM Dipermudah Selain itu, nilai paket pengadaan barang dan jasa yang diperuntukkan usaha mikro, kecil dan koperasi mencapai 15 miliar.
Angka ini sesuai dengan definisi dari UMKM pada Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 yang menyebutkan suatu usaha masih dikategorikan dalam usaha kecil jika memiliki hasil penjualan tahunan maksimal 15 miliar.
Namun nilai pagu anggaran pengadaan dikecualikan untuk paket yang bersifat teknis. Di mana hal tersebut biasanya sulit untuk dipenuhi oleh usaha kecil maupun koperasi. “Nilai Pagu Anggaran pengadaan dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi,” ucap Roni.
(Artikel dari https://ekbis.sindonews.com/read/345906/34/hore-umkm-kecipratan-jatah-pasok-barang-dan-jasa-ke-pemerintah-1614178934)
UMKM Kecipratan Jatah Pasok Barang dan Jasa ke Pemerintah - Global Artha Jasa
Aug 23, 2022
Aug 23, 2022