Koperasi Simpan Pinjam Cirebon

Kemenkop UKM temukan 153 investasi bodong berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam Cirebon, Koperasi Cirebon

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop dan UKM) menyatakan sepanjang tahun 2019 ditemukan sebanyak 153 badan usaha berbasis koperasi yang melakukan investasi bodong. Seluruhnya mengatasnamakan koperasi simpan pinjam (KSP).

Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM, Luhur Pradjarto, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penindakan untuk dijatuhi sanksi administratif. Dalam melakukan penindakan pihaknya menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Dinas Koperasi dan UKM.

Koperasi tersebut melakukan aktifitas penjaringan dana dari anggota atau masyarakat namun dana investasinya diselewengkan. Beberapa oknum yang melakukan hal tersebut memanfaatkan badan hukum koperasi yang sebelumnya telah terdaftar. Namun koperasi tersebut dinyatakan telah lama vakum dari aktifitas usahanya sehingga badan hukum koperasi diperjualbelikan.

"Viral akhir-akhir ini bank gelap berkedok koperasi tapi sekarang sudah ditangani Bidang Pengawasan. Mereka ini lembaga atau sekelompok orang yang mengatasnamakan koperasi, jadi koperasi simpan pinjam ini sangat rawan seperti KSP Cipendawa, Cipaganti, Langit Biru dan lainnya," kata Luhur dalam keterangan tertulis pada Senin (28 Oktober 2019).

Untuk memastikan tidak semakin banyak korban yang berjatuhan investasinya diselewengkan, pihaknya mengandalkan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) untuk melakukan pengawasan. Saat ini terdapat 1.235 orang PPKL yang tersebar di berbagai wilayah untuk melakukan tugas pengawasan terhadap koperasi-koperasi aktif dan non aktif.

Luhur menambahkan salah satu ciri utama investasi bodong berkedok koperasi dapat dilihat dari track record koperasi tersebut apakah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau tidak. Jika dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT dipastikan koperasi tersebut tidak sehat.

Ciri lainnya adalah usaha yang dilakukan koperasi tidak sesuai Anggaran Dasarnya. Aktifitas bisnis utamanya sudah menyimpang dari usaha yang seharusnya dijalankan. Selain itu suku bunga simpanan yang ditawarkan oleh calon nasabahnya biasanya menggiurkan dan jauh dari suku bunga simpanan perbankan.

"Ciri koperasi yang tidak sehat itu tidak melaksanakan RAT, tidak melakukan usaha dengan baik. Misalnya ada anggaran dasar ada unit serba usaha tapi nggak jalan. Kategori tidak sehat ini klasifikasinya padahal RAT sebagai indikator paling puncak," sambung Luhur.

Untuk memberikan efek jera terhadap oknum yang memanfaatkan nama besar koperasi, Kemenkop dan UKM tengah mengusulkan agar ada Undang-Undang Perkoperasian yang baru sebagai pengganti Undang-Undang nomer 25 tahun 1992.

Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disusunnya akan memuat tuntutan sanksi pidana terhadap oknum yang menyalahgunakan koperasi untuk investasi bodong. Dalam Undang-Undang yang saat ini berlaku belum diatur mengenai sanksi pidana namun hanya sanksi administratif.

Luhur berharap usulan Undang-Undang Perkoperasian yang baru dapat segera dibahas oleh DPR sehingga ada kepastian penindakan terhadap oknum yang menyalahgunakan koperasi. Dia menyayangkan draf Undang-Undang yang sudah masuk di DPR pada periode 2014-2019 batal diparipurnakan sehingga harus di carry over pada DPR yang baru saja dilantik.

"Jangan sampai koperasi abal-abal atau yang ingin manfaatkan wadah koperasi itu bisa melenggang bebas. Ini udah kita susun dalam pasal-pasal termasuk sanksi pidananya. Mudah-mudahan dalam Undang-Undang baru ini bisa segera disahkan. Saat ini bola ada di DPR," pungkasnya.

(Artikel dari https://keuangan.kontan.co.id/news/kemenkop-ukm-temukan-153-investasi-bodong-berkedok-koperasi-simpan-pinjam)

Investasi Bodong Berkedok Koperasi Simpan Pinjam - Global Artha Jasa
Previous Post Next Post